Minggu, 17 Agustus 2008

TuGaS PkN "Perbandingan sistem pemerintahan Indonesia dengan negara-negara lain"


1. Pengaruh Suatu Sistem pemerintahan yang Dianut Suatu Negara terhadap Negara Lain

Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting system pemerintahan suatu negara adalah menjadi bahan perbandingan bagi negara lain. Jadi, negara-negara lain pun dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antarsistem pemerintahannya. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu system pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan. Mereka bisa pula mengadopsi system pemerintahan negara lain sebagai system pemerintahan negara yang bersangkutan.
Sistem pemerintahan di dunia berbeda-beda sesuai dengan kondisi sosial-budaya dan politik yang berkembang di negara yang bersangkutan. System pemerintahan presidensial dan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Contoh negara yang menggunakan system pemerintahan presidensial antara lain Amerika Serikat, Filipina, Brazil, Mesir, Indonesia, dan Argentina. Sedangkan yang menganut system pemerintahan parlementer antara lain Inggris, India, Jepang, Malaysia, dan Australia.
Meskipun sama-sama menggunakan system presidensial atau parlementer, terdapat variasi yang disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara. Misalnya, Indonesia yang menganut system presidensial tidak akan benar-benar sama dengan pemerintahan Amerika Serikat. Bahkan negara-negara tertentu memakai system campuran antara presidensial dan parlementer. Contohnya, negara Perancis sekarang ini. Negara ini memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.




Secara umum faktor-faktor yang mempengaruhi system pemerintahan suatu negara dapat diuraikan sebagai berikut:
Faktor Sejarah
Dari perjalanan sejarah dunia, kita dapat mencermati bahwa terdapat beberapa sebab munculnya suatu negara baru. Revolusi, interverensi, dan penaklukan dapat menjadi sebab-sebab timbulnya suatu negara baru.
Berikut contoh proses terbentuknya suatu negara:
1) Cessie (Penyerahan) atau mandat, bahwa negara terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada salah satu negara yang kalah pada saat Perang Dunia I berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Contoh: Negara Kemerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Perancis.
2) Anexatie/ Kolonial (pencaplokan/ penguasaan), bahwa suatu negara terjadi ketika berada di suatu negara yang dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: Sejak abad ke-15 Inggris telah melakukan penguasaan wilayah atas Afrika Selatan, Australia, India, Selandia Baru, Kanada, dan sebagainya.
3) Separatise (pemisahan), bahwa suatu negara terjadi ketika ada suatu wilayah negara memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaannya. Contoh: Pada tahun 1948, Pakistan memisahkan diri dari India dan menyatakan kemerdekaannya.

Terbentuknya negara baik melalui cessie, anexatie, maupun separatise, sudah barang tentu sedikit banyak akan berpengaruh terhadap system pemerintahannya.

No.
Negara Induk
Negara dalam Hubungan Sejarah
Sistem pemerintahan
1.
Perancis
Kamerun, Chad, Kaledonia, Kamboja, Aljazair, Burundi, dan lain-lain.
Parlementer
2.
Inggris
Kanada, Afrika Selatan, Selandia Baru, Australia, India, dan lain-lain.
Parlementer
3.
Rusia/Uni Soviet
Kuba, Kore Utara, Vietnam, RRC, Ukrania, Bulgaria, dan lain-lain.
Presidensial
4.
Amerika Serikat
Filipina, Irak, Afganistan, dan lain-lain.
Presidensial
5.
Spanyol
Argentina, Bolivia, Chili, Ekuador, dan lain-lain.
Presidensial
Beberapa contoh negara yang pernah melalui masa-masa pembentukan tersebut di atas, antara lain:


Faktor Ideologi
Dalam pandangan alam pemikiran Hegel, ideology bukanlah suatu yang berdiri sendiri lepas dari kenyataan hidup masyarakat. Ideologi adalah produk kebudayaan suatu masyarakat dan dalam arti tertentu merupakan manifestasi kenyataan sosial juga. Sebagai produk kebudayaan, ideology merupakan suat pilihan yang jelas dalam membawa komitmen untuk mewujudkannya. Salah satu fungsi ideology adalah sebagai kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk melakukan kegiatan dan mencapai tujuan.
Berdasarkan pandangan para ahli , pengaruh system pemerintahan suatu negara dengan negara-negara lain sangat dimungkinkan dalam hubungan ideologis baik secara sukarela maupun dengan keterpaksaan. Sejarah perkembangan ideology suatu negara dan pengaruhnya terhadap system pemerintahan di negara lain adalah sebagai berikut:
1) Fasisme
Berdasar dari kata fascio yang berarti kelompok. Kelompok ini menamakan dirinya Fascio de Combattimento artinya Barisan-barisan Tempur. Tujuan negara dalam system pemerintahan fasis adalah mempersatukan seluruh bangsa di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama. Contoh negara fasis adalah Jerman semasa Adolf Hitler.
2) Individualisme/ liberalisme
Dalam arti luas individualisme/ liberalisme dapat dikatakan sebagai perjuangan menuju kebebasan. Tujuan negara dalam system pemerintahan ini adalah menjalankan keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kehidupan seluas-luasnya dalam memperjuangkan hidupnya atau sebagai “penjaga malam”. Dalam bidang politik, liberalisme melahirkan demokrasi dengan system parlementer atau presidensial. Contoh negara yang menjalankannya adalah Amerika Serikat dan sebagian besar negara-negara Eropa.

3) Komunisme
Berdasarkan ajaran Histories Materialisme,aliran partai komunis menegaskan bahwa sejarah manusia merupakan sejarah perjuangan kelas melawan kelas. Sejarah yang terakhir adalah perjuangan kelas antara kaum borjuis melawan kelas proletariat (kaum melarat) yang dimenangkan oleh kelas proletariat. Diterapkan oleh negara-negara Eropa Timur, terutama Uni Soviet.

Faktor ideology yang diyakini suatu negara seperti fasisme, individualisme, dan sosialisme/ komunisme, tentu saja akan berpengaruh dalam penerapan system pemerintahannya. Pasca Perang Dunia II, fasisme hancur dan muncul perseteruan ideology besar untuk saling memperebutkan pengaruhnya. Ideology liberal di bawah pimpinan Amerika (sekutu) dengan anggotanya mayoritas Eropa Barat dan bekas koloninya. Sedangkan komunis di bawah pimpinan Uni Soviet (Rusia) dengan anggotanya mayoritas Eropa Timur dan beberapa negara di Asia.
Di negara-negara yang berideologi liberal, pada umumnya diterapkan system pemerintahan demikrasi konstitusional dengan system presidensial maupun parlementer dan lebih dari satu partai politik. Negara-negara yang berideologi komunis, pada umumnya menerapkan system pemerintahan demokrasi rakyat dengan system presidensial yang hanya terdiri dari satu partai politik (partai tunggal komunis).

2. Perbandingan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia dengan Negara Lain
Sistem pemerintahan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 adalah system pemerintahan presidensial kabinet.dengan system pemerintahan tersebut , baik para penyelanggara negara maupun rakyat dan bangsa Indonesia telah merasa sesuai. Sejalan dengan perkembangan dan dinamika politik masyarakat, penyelenggaraan negara dengan system presidensial kabinet telah mengalami perubahan dan penyempurnaan hingga sekarang ini.





3. Sikap Warga Negara Terhadap Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

Warga negara pada hakikatnya merupakan bagian dari system ketatanegaraan. Efektivitas penyelenggaraan negara sangat ditentukan oleh partisipasi warga negaranya. Demikian pula halnya dengan sistem ketatanegaran yang belangsung, dibutuhkan partisipasi, peran serta aktif dari warga negara dalam hal membantu efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan negara, khususnya dalam mendukung setiap kebijakan pemerintah yang akan berdampak pada kemakmuaran dan kesejahteraan rakyat.
System pemerintahan yang berjalan saat ini adalah system pemerintah presidensial berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat.Sistem pemerintahan baru ini mulai berlaku pada tahun 2004. Pelaksanaan pemerintahan dimulai dengan penyelenggaraan pemilu.
Setelah terbentuknya bada eksekutif dan legislative, badan-badan tersebut akan melaksanakan tugas, kewenangan , dan fungsinya masing-masing sesuai dengan UUD 1945. presiden sebagai kepala pemerintahan membentuk kabinet yang menjalankan pemerintahan sehari-hari. Masa jabatan lembaga-lembaga negara adalah 5 tahun dan sesudah itu dimulai kembali pemerintahan yang baru.
System pemerintahan baru menurut UUD 1945 hasil amandemen ini pada dasarnya bertujuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan dari system pemerintahan yang lama. System baru ini tetap menggunakan system presidensial tetapi telah diadakan perubahan dan pembaruan agar kesalahan dalam pelaksanaan system pemerintahan yang lalu tidak terulang lagi.
Untuk mewujudkan system pemerintahan demokratis perlu didasarkan pada UUD 1945 yang demokratis pula. Dengan demikian, amandemen terhadap UUD 1945 yang telah dilakukan bangsa Indonesia merupakan langkah yang sangat penting bagi keseluruhan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.
Dengan demikian hal-hal yang harus dilakukan warga negara sebagai sikap peduli terhadap penyelenggaraan negara adalah:
a. Mendukung setiap kebijakan pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
b. Berpartisipasi aktif dalam proses demokratisasi yang dijalankan pemerintah.
c. Memberikan kritik, saran, dan masukkan yang bersifat konstruktif terhadap kebijakan pemerintah yang kurang berorientasi pada rakyat banyak.
d. Melakukan kontrol sosial terhadap setiap kebijakan dan program pemerintah yang berorientasi pada pembangunan nasional.
e. Berupaya sekuat tenaga untuk menjadi warga negara yang baik, dengan jalan memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas diri dan profesionalisme sehingga mampu menjadi agen of changes.






















3 komentar:

Rozie mengatakan...

thank bloggernya

Aryandi Rinaljie mengatakan...

makasih banyak ya....
buat info ini

Me(...) mengatakan...

thx ych bwt postingna..
gw jd saaaaangaaat terbantu bwt tgs pkn gw..
hhe..^^